JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2019. Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp170 juta.
Ini berarti, Muhammad Tamzil sudah dua kali terjeret kasus korupsi. Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, ada kemungkinan KPK menuntut Tamzil hukuman mati.
“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspose (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Namun Basaria belum memastikan apakah tuntutan maksimal itu akan diterapkan. Dia mengatakan masih diperlukan pengembangan-pengembangan.
“Nanti putusannya masih dalam pengembangan, terus nanti akan kita umumkan setelah ini. Belum diputuskan,” sebutnya.
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/7) kemarin.
Berikut Kronologi OTT Bupati Kudus dan Jajarannya, Jumat (26/7):
1. Tujuh orang diamankan.
– Bupati Kudus Muhammad Tamzil
– Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto
– Plt Sekretaris Dinas Pendaatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan
– Staff DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan
– Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati
– Ajudan Bupati Kudus Norman
– Calon Kepala DPPKAD Catur Widianto
2. Kronologis Tangkap Tangan:
– Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, tim melihat Norman berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil ke rumah dinas Agus Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang.
– Tim mengamankan Norman dan Uka Wisnu Sejati di Pendopo Kabupaten Kudus pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto.
– Bersamaan itu pula tim mengamankan Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
– Sekitar pukul 10.15 WIB, tm mengamankan Muhammad Tamzil di ruang kerjanya.
– Tim melakukan penangkapan Catur Widianto dan Subkhan secara terpisah pukul 12.00 WIB.
– Tim kemudian bergerak menangkap Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB
– Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, tim kemudian membawa tujuh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fin/RP)