Karyawan Koperasi Ditahan karena Diduga Gelapkan Uang, Begini Modusnya

  • Bagikan
DITAHAN – Tersangka (tengah) saat digelandang ke Mapolsek Gringsing. DOK ISTIMEWA/RP

BATANG, RAKYATJATENG – Seorang karyawan Koperasi KPPS Tunas Artha Mandiri berinisial AS, warga salah satu desa di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terpaksa digelandang oleh petugas Kepolisian Sektor Gringsing.

Pria yang bertugas mensurvei dan mengantar sekaligus menarik cicilan nasabah itu ditangkap petugas kepolisian karena telah mengelabuhi koperasi tempatnya bekerja, hingga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Kapolsek Gringsing, AKP Sugiyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7) membenarkan adanya penangkapan tersangka dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka telah kami amankan sehubungan dengan adanya laporan dari pihak koperasi KPPS Tunas Artha Mandiri tempatnya bekerja. Dia adalah karyawan KPPS Tunas Artha Mandiri bagian Drop Lapangan,” terangnya seperti dilansir dari Radarpekalongan.co.id.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka dilaporkan telah memalsukan dokumen nasabah lama untuk kembali mengambil kredit. Dalam rentang waktu Bulan Maret-Juli 2019, tersangka memalsukan sebanyak 64 dokumen nasabah.

Akibat perbuatan pelaku, KPPS Tunas Artha Mandiri yang beralamat di Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing tersebut menderita kerugian hingga mencapai Rp 79 juta rupiah.

“Kecurigaan direksi koperasi bermula saat yang bersangkutan selalu berkelit ketika diminta menunjukkan alamat nasabah. Tidak lama kemudian dia menghilang dan tidak masuk kerja tanpa izin dan nasabah yang mengajukan kredit melalui tersangka tidak ada yang membayar angsuran,” jelasnya.

Pihak koperasi, lanjut Kapolsek, kemudian mendatangi rumah nasabah sesuai alamat dan mendapat jawaban bahwa mereka yang tercantum tidak ada yang mengambil atau memperpanjang kredit. Mengetahui hal itu, pengurus Koperasi kemudian melapor kepada Polisi.

“KPPS Tunas Artha Mandiri memang mempunyai kebijakan nasabah lama dengan kondisi baik tidak perlu disurvey lagi, ketika kembali mengajukan pinjaman. Namun rupanya, kebijakan ini justru disalahgunakan oleh tersangka untuk mengelabuhi birokrasi koperasi,” paparnya.

Setelah merima laporan dari Direksi KPPS Tunas Artha Mandiri tersebut, anggota Polsek Gringsing bergegas melakukan penyidikan dan mengejar keberadaan tersangka. Yang akhirnya tersangka berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gringsing di rumahnya tanpa perlawanan.

“Ada 64 lembar kartu nasabah fiktif yang berhasil kami amankan. Sedangkan jumlah kerugian koperasi sekitar 79 juta rupiah. Tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan,” ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, setelah proses pemeriksaan di tingkat Polsek selesai, tersangka kemudian akan diserahkan ke Polres Batang guna pengusutan lebih lanjut. (fel/RP)

  • Bagikan