PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, meringkus seorang pengedar narkotika dan obat berbahaya jenis pil Yarindo sekaligus mengamankan 15 paket pil itu dan uang Rp110 ribu.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Kamis (24/7), mengatakan bahwa tersangka berinisial S (25) yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap polisi saat akan bertransaksi di sebuah tempat.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi obat berbahaya di suatu tempat. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sekaligus meringkus tersangka,” katanya.
Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Narkotika (BNN) menyebutkan bahwa pil Yarindo merupakan obat keras yang masuk daftar G yang tidak boleh diedarkan.
Pil tersebut sejatinya digunakan untuk pasien gangguan jiwa yang efeknya mengurangi rasa nyeri dan menenangkan.
Pil koplo yang berbentuk bundar dengan logo “Y” ini, di satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl yang mempunyai efek tiga kali lebih kuat dari pil LL (double L) yang selama ini dikenal.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan tersangka akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada pelaku lainnya,” katanya.
(Ant)