JAKARTA, RAKYATJATENG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti penangkapan Komedian Nunung oleh polisi karena kasus narkoba. Terbongkarnya kebiasaan haram perempuan bernama asli Tri Retno Prayudati itu, menambah daftar panjang artis pengguna sabu-sabu.
Menurut anggota ORI Ninik Rahayu, Nunung sebaiknya diizinkan untuk menjalani rehabilitasi. Karena jika dipenjara ini hanya akan menambah daftar panjang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Ombudsman mencatat, data saat ini jumlah penghuni Lapas mengalami overcrowded (kelebihan penghuni), 50 persen di antaranya adalah pelaku tindak pidana narkoba. Jumlahnya lebih kurang lebih 250 ribu.
“Penegak hukum, mulai dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim harus mengubah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba agar tidak maladministrasi pemidanaan,” kata anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Meski hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi hukum rehabilitasi sebagai sarana untuk melakukan upaya perubahan masyarakat belum sepenuhnya efektif. Karena hingga saat ini, belum ada standar baku yang disepakati oleh tiga lembaga yaitu Kemenkes, Kemensos dan BNN yang saat ini diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi pada pengguna narkoba.
Sedihnya ORI juga menemukan data, bahwa ketiga lembaga itu masih sulit melakukan koordinasi untuk perbaikan. Maka pendekatan penanganan narkotika lebih cenderung pada pemidanaan yang berakhir pada pemenjaraan pelaku, dan melupakan pentingnya rehabilitasi.
“Tindakan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba dimaksudkan sebagai tindakan depenalisasi dan dekriminalisasi yaitu pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, kecuali pengedar,” tegas Ninik.
Jaminan pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba. Karena diharapkan akan kembali sehat seperti semula, tidak lagi menjadi adictid pada narkoba.
“Para pengguna narkoba, jika hanya ditahanan saja hasilnya tidak akan menyembuhkan, karena Lapas tidak memiliki tugas pokok fungsi menyembuhkan pecandu narkoba,” pungkas Ninik.
Secara terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait ditangkapnya Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran. Polisi belum bisa memastikan akan merehabilitasi Nunung dan suami atau tidak.
“Sejauh ini kita melakukan gelar perkara, kita sudah lakukan dua kali. Untuk penentuan rehabilitasi atau tidak disampaikan besok,” ucap Calvin di kantornya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Nunung diketahui telah mengkonsumsi sabu selama 20 tahun. Penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan Nunung untul menjaga stamina dalam tampil di layar kaca.
“Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ, dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, ya diakui awal penggunaan 20 tahun,” tutur Calvin.
Suami Nunung, July Jan bahkan sudah lebih dulu menggunakan narkoba. Dia sudah menjadi pemakai sejak 24 tahun lalu. “Suaminy JJ bahkan sekitar 24 tahun yang lalu pakai narkoba,” ujarnya.
Kendati demikia, lanjut Calvin, Nunung sudah sering dinasehati suaminya untuk berhenti menggunakan barang haram itu. Namun nasehat itu tidak diindahkan oleh Nunung. “Apa yang disampaikan JJ tidak diindahkan NN dan kerap kali selalu menggunakan pagi hari sebelum beraktifitas,” jelas Calvin.
(JPC)