SOLO, RAKYATJATENG – Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil membongkar pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan menangkap pelakunya di Jebres Solo, Jawa Tengah.
Pengoplos elpiji subsidi tabung 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kg, berinisial DKW (28) warga Jebres Solo.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik. Kasus ini terus dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya,” ujar Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat acara gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jateng, Rabu (17/7) seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 kg warna biru, dan Bright Gas warna pink, 5,5 kg, dengan jumlah seratusan tabung, lalu selang regulator 14 buah, timbangan portable, obeng, ratusan segel tabung elpiji 12 kg, satu karung tutup segel, alat pemindah isi gas, dan dua unit mobil Daihatsu Grandmax.
“Selain menahan pemilik elpiji ini, kami juga menahan enam orang karyawan sehingga totalnya ada tujuh pelaku yang diamankan,” ungkapnya.
Keuntungan yang diraih pengplos cukup besar. Dengan hitungan harga elpiji 3 kg Rp18.000 maka untuk 12 kg seharga Rp72.000, sedangkan bila dialihkan ke tabung elpiji isi 12 kg bisa dijual Rp139.000 sehingga pengoplos mendapatkan keuntungan Rp67.000.
Langka
Kapolres mengatakan pihaknya mengungkap kasus pengoplosan elpiji tersebut berawal adanya kelangkaan elpiji bersubsidi isi 3 kg di Solo. Polisi terus melakukan penyelidikan dan menemukan tempat pangkalan yang dicurigai sebagai pengoplosan elpiji itu.
Polisi mendapatkan informasi dan langsung mendatangi ke pangkalan elpiji di salah satu kampung di Jebres Solo, pada Senin (15/7). Ternyata, benar elpiji subsidi tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual harganya lebih mahal karena nonsubsidi.
“Kami waktu melakukan penyelidikan ke lokasi, ada kegiatan pengoplosan dari tabung 3 kg diisikan ke tabung 12 kg. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, dan dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan,” tutur Kapolres.
Menurut dia, pada kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku melakukan usaha elpiji oplosan sudah dijalani selama 3 bulan terakhir ini.
Setiap satu tabung elpiji ukuran 12 kg diisi empat tabung elpiji 3 kg. Pelaku pengaku mengoplos elpiji bersubsidi rata-rata 1.500 tabung per bulan, hasilnya dijual ke pelanggan sekitar 375 tabung 12 kg.
Selain itu, pelaku juga mengaku omset hasil penjualan elpiji tabung 12 kg rata-rata mencapai Rp19,5 juta per bulan.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayar (1) huruf b Undang Undang RI nomor.8/1999, tentang Perlindungan Kosumen, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Dan, atau pasal 53 UU RI Nomor 7/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pelaku juga dijerat pasal 106 UURI Nomor.7/2014, tentang Perdagangan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Ant)