GROBOGAN, RAKYATJATENG – Polsek Wirosari Polres Grobogan, Jawa Tengah, berhasil menangkap pencuri spesialis rumah kosong di Grobogan.
Tersangka berinisial OA, 25 tahun bertempat tinggal di Kec. Wirosari Kab Grobogan dibekuk atas pencurian setidaknya enam kali di TKP berbeda.
“Pelaku ini adalah pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ia menerobos masuk melalui jendela, dan menjarah barang-barang berharga seperti Handphone dan uang,” kata Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki seperti dilansir RMOL Jateng, Jum’at (5/7).
Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian yang sama di salah satu warung kelontong Dusun Krajan Desa Mojorebo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Pelaku menerobos masuk ke dalam rumah sekaligus warung salah seorang warga dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Barang yang berhasil dijarah sebuah handphone, 15 bungkus rokok dan uang tunai yang diambil dari dalam laci meja toko sebanyak Rp200 ribu. Namun naas bagi pelaku, handphone miliknya terjatuh di dekat lokasi tersebut.
Tim Reskrim Polsek Wirosari pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi hanndphone pelaku. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Pelaku juga mengakui perbuatannya,” katanya.
Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan aksinya sendiri. Ia menerobos masuk dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Terlebih dahulu, ia mengamati TKP selama satu jam sebelum melancarkan aksinya.
“Saya amati dulu sebelumnya. Kalau sudah dirasa aman, lalu saya langsung mencoba masuk dari jendela dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis. Lalu memasukan barang curian saya bawa pergi,” ungkap tersangka.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. [hen/rmoljateng]