KPK Ingin Setnov Dikirim ke Nusakambangan

  • Bagikan
Setya Novanto ketika menjalani pemeriksaan di KPK. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Ulah terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat KPK gerah. KPK pun mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul mereformasi pengelolaan lapas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan lembaganya terkait dengan pengelolaan lapas. Salah satunya, menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan.

“Kami harap Ditjenpas mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan,” kata Febri kemarin (16/6).

Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu menjadi bagian dari penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berulang-ulang menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan itu.

Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali tepergok sedang berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas. “Hal tersebut berisiko bagi kredibilitas Kemenkum HAM yang memiliki tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabaghumas Ditjenpas Ade Kusmanto menyatakan, saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respons atas ulahnya yang pelesiran. “Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov,” ujarnya.

Apakah Setnov akan dipindahkan ke lapas di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Ade mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dan Ditjenpas.

(JPC)

  • Bagikan