JAKARTA, RAKYATJATENG – Wakil Ketua Umum DPR RI, Fadli Zon menyambangi rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia didampingi anggota Komisi III Supratman Andi. Kedatangannya ini bertujuan untuk membesuk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Dalam pertemuan ini, Eggi sempat berkeluh kesah kepada Fadli terkait kasus hukum yang menjeratnya. Eggi menilai prosesnya terlalu cepat serta tidak ada gelar perkara dan langsung dilakukan penahanan.
“Ini adalah satu tindakan yang menurut saudara Eggi Sudjana jelas merampas haknya dan juga secara hukum tidak benar. Apalagi saudara Eggi adalah seorang pengacara yang juga tentu dilindungi oleh UU advokat,” ujar Fadli di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (29/5).
Fadli menuturkan, dengan kejanggalan kasusnya, Eggi akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Fadli berharap permohonan ini dikabulkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi Eggi memiliki beberapa riwayat penyakit sehingga tidak baik ditempatkan di sel sempit.
“Selnya itu 3×1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya,” katanya.
Tak berbeda jauh, Lieus juga mengeluhkan hal yang sama kepada Fadli. Dia merasa penahanan kepada dirinya sangat cepat. Karena baru dua kali dipanggil langsung ditahan. Selain itu, dia juga merasa terganggu dengan tersebarnya video saat dirinya ditangkap.
“Saudara Lieus sangat berkeberatan karena video, ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan diviralkan,” sambung Fadli.
Atad dasar itu, Eggi dan Lieus berharap ada keadilan bagi mereka. Sebagai anggota dewan, Fadli mengatakan akan meneruskan aspirasi mereka kepada pihak-pihak terkait.
“Mereka berharap ada keadilan karena tuduhan-tuduhan ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tidak mempunyai dasar yang kuat, ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum,” pungkas Fadli.
(JPC)