Nyuri Baju dan Sepatu, Aksi Wanita Ini Terekam CCTV, Begini Deh Akhirnya

  • Bagikan
Ilustrasi: net

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Lantaran terhimpit kebutuhan hidup menjelang perayaan lebaran, Seorang wanita berinisial IS (21) warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan nekad mencuri sejumlah pakaian di Toko Yasmin, Wiradesa, Sabtu (25/5).

Namun apes. Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Belum sempat menikmati hasil curian, IS ditangkap saat hendak kabur ke Kerawang Jawa Barat.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah sandal wanita, 4 buah sepatu wanita, 19 poton baju anak-anak dari berbagi merk dan berbagai warna. Kemudian 19 gamis dari berbagai merk dan berbagai warna, tas wanita 2 buah, kipas angin batray, 16 kerudung, mukena dan Acecoris berupa jepit rambut.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan penangkapan itu. Kata dia, Reskrim Wiradesa melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dan Perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo 64 (1) KUHPidana. Adapun tempat kejadian di Toko Yasmine Desa Kemplong Kecamata Wiradesa.

“Untuk tersangka inisial IS (21). Sedangkan korbannya adalah Nadia Yasmin (35) alamat Kelurahan Kepatihan, Wiradesa,” terangnya.

Kejadian bermula, sekira pukul 21.00 Wib korban sedang mengecek barang di Toko Yasmine Desa Kemplong Kecamatam Wiradesa. Namun dompet wanita merk Weebe warna abu-abu yang sebelumnya ditaruh di etalase dompet toko Yasmine milik korban tidak ada atau ilang.

Selanjutnya korban menanyakan sama penjaga toko namun tetapi tidak tau. Penjaga toko pun kemudian melihat rekaman CCTV. Dalam CCTV itu terlihat tersangka mengambil barang. Selang sehari, penjaga toko menanyakan kejadian tersebut sama tersangka dan ia mengakui bahwa yang telah mengambil barang tersebut.

Namun setelah itu, pelaku pergi dari Toko Yasmine dan tidak kembali lagi. Kemudian, Sabtu (25/5) korban mendatangi rumah pelaku tetapi ia tidak ada di rumah dan mendapati barang miliknya berada di dalam kamar.

“Semua barang masih di dalam kamar pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp30.000.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Wiradesa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Saat itu tersangka sedang di pinggir jalan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan hendak pergi ke Karawang Jawa Barat. Anggota Reskrim Polsek Wiradesa kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Yon/RP)

  • Bagikan