TEGAL, RAKYATJATENG – Meski berbekal petunjuk yang cukup minim, jajaran Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan Riski Arya Teguh Kencana (14) warga Jalan Blanak Tegalsari Kota Tegal tewas. Petugas berhasil membekuk pengemudi kendaraan yang diduga menabrak korban.
Adapun identitas pelaku yakni Dd (28) warga Kabupaten Cilacap. Petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan pick up yang dikemudikan pelaku saat menabrak korban.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah saat menggelar pers conference mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal. Saat itu, pelaku mengemudikan kendaraan dari arah Brebes.
Saat berada di lokasi kejadian, diduga korban hendak menyeberang jalan. Pelaku yang tidak melihat langsung menabrak korban.
“Sayangnya, setelah menabrak dia (pelaku) justru terus melanjutkan perjalanan. Sementara korban, tewas saat di bawa ke rumah sakit,” katanya.
Menurut Kapolres, pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengungkapnya. Sebab, petunjuk yang dimiliki sangat minim.
Namun, kata Kapolresta, berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat akhirnya bisa terungkap. Pelaku bahkan bisa dijemput di rumahnya di Cilacap.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun,” tegasnya. (muj/zul/RT)