WONOSOBO, RAKYATJATENG – Seorang pemuda berinisial AW (33) diamankan polisi karena diduga berbelanja dengan uang palsu di Pasar Pagi Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. AW merupakan warga Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
AW ditangkap seusai membeli jajanan menggunakan uang palsu di sebuah lapak di depan Toko Kartika milik Wahid Miftahudin (39) warga Kelurahan Kertek pada Senin (20/5/2019) pagi.
Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan pemilik lapak terhadap uang palsu yang dibelanjakan oleh pelaku. Saat itu, tersangka berpura-pura membeli jajanan seharga Rp 7 ribu menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.
Namun korban curiga karena uang pecahan Rp 50 ribu dari pelaku, terlihat asli namun setelah diamati ternyata palsu. Karena tekstur uang Rp 50 ribu yang di belanjakan berbeda dengan aslinya, korban pun berusaha menangkap pelaku.
Namun, saat akan ditangkap pelaku tiba-tiba melarikan diri ke arah Kampung Campursari, Kelurahan Kertek. Korban bersama warga yang mendengar teriakan minta tolong kemudian mengejar dan melakukan pencarian pelaku yang kabur.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan Masjid Al Jihad Kertek. Penangkapan pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Kertek. Modus pelaku sengaja memasarkan uang palsu dengan pura-pura membeli dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli dari pembelian yang dibelanjakan.
Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras melalui Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana mengatakan, setelah diamankan warga, pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Kertek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan bersama uang palsu senilai Rp 32.750.000 dengan rincian pecahan Rp 100 ribu sebanyak 194 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 267 lembar,” ujarnya. (SEN)