Ditangkap Polisi Terkait Kasus Makar, Lieus Sungkharisma: Saya akan Hadapi Semua

  • Bagikan
Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan petugas atas kasus dugaan makar. (Sabik Aji Taufan/JPC)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan kepada terduga pelaku makar. Kali ini aktivis Lieus Sungkharisma yang dikabarkan diamankan oleh petugas.

“Iya benar, yang bersangkutan diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5).

Meski begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan, yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Silakan ke Krimum,” imbuhnya.

Pantauan JawaPos.com, pukul 10.15 WIB Lieus sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dibawa oleh beberapa petugas dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelum digelandang ke ruang penyidik, Lieus mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, dia merasa aneh mengingat ia baru saja mendapat panggilan kedua untuk pemeriksaan. Tapi sebelum adanya panggilan ketiga, sudah dijemput paksa.

“Ditahan, nggak apa-apa saya ikuti saja, padahal baru panggilan kedua. Saya akan hadapi semua,” kata Lieus di Polda Metro Jaya.

“Saya langsung ditarik, diangkat, diobok-obok. Jadi, nggak adil lah. Ini apa sih, aduh, dituduhnya makar,” lanjutnya.

Adanya kejanggalan penangkapan tersebut, membuat Lieus akan bungkam saat diinterogasi oleh penyidik. “Pertanyaan polisi nggak akan saya jawab satu patah kata pun. Terserah mereka mau menulis apa,” imbuhnya.

Diketahui, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman keamanan negara atau makar.

(JPC)

  • Bagikan