MEDAN, RAKYATJATENG – Genderang perang narkoba terus ditabuh BNN. Bahkan, BNN tidak segan-segan menembak mati bandar narkoba yang melawan. Kali ini timah panas dimuntahkan ke Rizal dalam kasus 44 kg sabu dan 58 ribu pil ekstasi.
“Penangkapan para tersangka dilakukan pada tanggal 28 sampai 31 Maret 2018 di enam lokasi berbeda di Sumut dan Aceh” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Senin (2/4)
Berawal laporan masyarakat yg diterima oleh pihak BNN yaitu diduga akan terjadi transaksi narkotik sabu dan ekstasi di Medan-Binjai-Aceh. BNN bersama Bea cukai dan kepolisian melakukan operasi di enam lokasi.
Pelaku yang ditangkap pertama adalah Khaurin Amri. Ia ditangkap di Jalan Raya Langkat Sumut pada 28 Maret 2018 sore. Dari tangannya, ditemukan 16 kg sabu dan 58 ribu butir ekstasi.
Setelah itu, BNN terus menyisir lokasi lain dan menangkap Andy Syahputra dan Rendy. Dari tangan keduanya ditangkap 20 Kg sabu. Setelah itu, BNN menangkap Mukhlis dan Zulkifli. Perburuan itu terus dilakukan hingga Banda Aceh terhadap Murtala dan Rizal.
“Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno-Hatta, Murtalla melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan dalam perjalanan ke RS yang bersangkutan meninggal,” ujar Arman.
Yang terakhir ditangkap yaitu Denni Saputra. Ia ditangkap pada 31 Maret 2018 dengan bukti 7 kg sabu.
“Total tersangka 8 orang, 1 meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti narkotika yang disita sebanyak , 44,7 kg sabu dan 58.000 butir ekstasi,” pungkas Arman. (dtc)