Malaysia Ajukan RUU Antihoax, Dendanya Miliaran atau Penjara 10 Tahun

  • Bagikan

RAKYATJATENG – Pemerintah Malaysia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen untuk melawan penyebaran berita palsu (hoax) dengan ancaman denda hingga 500 ribu ringgit atau Rp 1,7 miliar atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.

Seperti dilansir Reuters, Senin, (26/3), RUU tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud berita palsu adalah berita, info, data, atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah. Termasuk fitur, visual, dan rekaman audio.

“Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap maraknya berita palsu sekaligus memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal yang dihormati,” demikian pernyataan dalam RUU tersebut yang diajukan oleh Menteri Azalina Othma dari Departemen Perdana Menteri.

Selain hukuman, pemerintah juga menyuruh si pelaku untuk meminta maaf di pengadilan terbuka atau publikasi lewat media seperti koran. Bukan hanya itu, seseorang yang memfasiliasi juga akan dikenai denda.

Undang-undang ini juga akan berlaku untuk media di luar Malaysia, termasuk warga asing selama warga Malaysia dan Pemerintah Malaysia terpengaruh akan hal itu.

Dalam poin RUU terebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Malaysia berharap semua pihak menerima dengan baik serta tidak mempermasalahkan isu hoax ke depannya. Melalui RUU ini, pemerintah juga memberikan pesan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan kasus yang mengganggu ketenteraman negara.
(JPC)

  • Bagikan