RAKYATJATENG – Presiden Donald Trump menandatangani sebuah memorandum yang mendiskualifikasi individu transgender dengan sejarah “disforia gender” dari dinas militer, kecuali dalam keadaan tertentu.
Di bawah kebijakan baru tersebut, orang-orang yang mungkin memerlukan perawatan medis yang substansial, termasuk melalui obat-obatan medis atau operasi, dianggap tidak layak untuk melakukan pelayanan.
Namun, sekretaris pertahanan dan keamanan dalam negeri dapat menggunakan otoritas mereka untuk menerapkan kebijakan yang tepat mengenai dinas militer oleh individu transgender.
“Menteri Pertahanan dan Sekretaris Keamanan Dalam Negeri telah menyimpulkan bahwa aksesi atau retensi individu dengan riwayat atau diagnosis dysphoria gender, menyajikan risiko yang cukup besar terhadap efektivitas militer dan mematikan,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
“Kebijakan baru ini akan memungkinkan militer untuk menerapkan standar kesehatan mental dan fisik yang mapan, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan obat-obatan medis, sama untuk semua individu yang ingin bergabung dan berjuang untuk kekuatan militer terbaik yang pernah ada di dunia,” begitu kata memo tersebut seperti dimuat Russia Today. (rmol)