SEOUL, RAKYATJATENG – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung-bak ditangkap karena dugaan korupsi setelah pengadilan pada hari Kamis (22/3) menyetujui surat perintah penangkapan.
Jaksa penuntut menuduh Lee, yang menjabat lima tahun dari tahun 2008 hingga 2013, terlibat kasus penyuapan.
Hakim meninjau lebih dari 80.000 halaman bukti setelah jaksa mengajukan surat perintah penangkapan pada hari Senin (19/3). “Menimbang status tersangka, keseriusan tuduhan, dan keadaan di sekitar kasus, pengadilan merasa perlu untuk menangkap tersangka,” kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan Kamis malam dalam sebuah pernyataan resmi, dilansir dari Wall Street Journal.
Lee dan para pendukungnya menuduh pemerintahan Presiden Moon Jae-in saat ini mengatur investigasi yang bermotif politik.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (23/3), tayangan televisi menunjukkan Lee keluar dari rumahnya pada Kamis (22/3) waktu setempat, kemudian berjabatan tangan dengan bekas ajudannya dan masuk ke dalam sebuah mobil berkaca gelap. Setelah itu mobil tersebut beserta konvoi yang dipimpin motor-motor polisi tampak memasuki Pusat Penahanan Seoul Timur.
“Saya tidak menyalahkan orang lain. Semua salah saya dan saya merasa menyesal,” ujar Lee dalam statemen bertuliskan tangan yang fotonya diposting di akun Facebook-nya.
“Dengan penangkapan saya, saya hanya berharap penderitaan yang dihadapi anggota keluarga saya dan mereka yang bekerja dengan saya, akan ringan,” imbuhnya.
Kantor berita Korsel, Yonhap melaporkan, Lee yang membantah sebagian besar dakwaan, akan menjalani pemeriksaan kesehatan singkat sebelum berganti memakai seragam tahanan dan tidur di sel khusus seluas 11 meter persegi.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan Lee pada Kamis (22/3), beberapa hari setelah dia menjalani interogasi secara maraton oleh para jaksa.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut, Lee bisa dipenjara hingga 45 tahun. (bs-kcm-dtc/yon)