RAKYATJATENG, BULELENG – Masih ingat dengan kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Buleleng berinisial Su (35) yang tepergok selingkuh saat Hari Valentine pada 14 Februari lalu? Warga Desa Penglatan itu ternyata sudah menjalani sidang di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng Selasa (27/2) lalu.
Proses sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka selaku pejabat pembina kepegawaian setempat. Sidang memutuskan untuk menurunkan pangkat Su dari II b menjadi II a.
Semestinya Su memperoleh kenaikan pangkat menjadi II c pada tahun ini. Namun, kasus perselingkuhannya tak hanya membuatnya batal naik pangkat, bahkan malah turun golongan.
Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, sanksi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya, sanksi itu akan diajukan pada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana untuk disetujui.
Rousmini menambahkan, sanksi itu untuk menimbulkan efek jera bagi para PNS di Pemkab Buleleng agar tak bertindak menyimpang. Dengan demikian kasus-kasus indisipliner yang melibatkan PNS bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Pembinaan dan sidang itu untuk memberikan efek jera. Biar tren pelanggaran disiplin dan perilaku menyimpang PNS bisa ditekan,” tegas Rousmini.
Sebelumnya, Su dan Ka (28) tepergok berindehoi di sebuah rumah indekos di Gang Balbo Jalan Segara Penimbangan, Buleleng. Made Su merupakan PNS di BKD Buleleng.
Sedangkan Ka yang menjadi pasangan selingkuh Su merupakan pegawai kontrak di BKD Buleleng. Perselingkuhan keduanya terendus oleh suami Ka, WP yang curiga dengan gelagat istrinya sejak beberapa waktu terakhir.
WP memergoki keduanya berduaan di kamar indekos pada saat jam istirahat siang pada 14 Februari silam. WP sempat mendobrak pintu kamar indekos dan mendapati keduanya dalam kondisi tanpa busana.(JPR/jpnn)