RAKYATJATENG, BEKASI – Belasan anak di bawah umur pesta minuman keras (miras) dan menggilir dua wanita di bawah umur pascadicekoki miras. Kejadian itu terjadi di belakang warung kopi, RT 06/26 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Sedikitnya, enam orang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Bekasi Selatan setelah aksinya terpergok oleh pemilik warung. Mereka yakni, AL, HB, BB, AJ, WU dan SI.
Dua wanita yang menjadi korban adalah IMS dan AF. Dua wanita di bawah umur ini merupakan warga Bintara, Bekasi Barat. Keduanya dijemput oleh tersangka AL dan saksi MD.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada, Jumat (23/2) sekira pukul 02.30 WIB. Belasan bocah ingusan itu merencanakan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelum korban dilucuti, AL dan MD membawanya ke wilayah Cikunir, Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan. Di sana AL dan MD mencekoki dua teman wanitanya dengan miras jenis Ginseng yang dicampur Panther.
“Teman-teman mereka sudah menunggu di lokasi TKP,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony, Sabtu (24/2).
Saat dua korban sudah dalam keadaan mabuk, AL dan MD membawanya ke lokasi kejadian. Para tersangka kemudian kembali membeli miras jenis Ginseng.
Mereka kembali mencekoki INF dan AF yang sudah tak sanggup menampung Miras. Malahan, INF sampai tidak sadarkan diri sementara AF dalam keadaan mabuk berat.
Saat itulah para bocah bau kencur itu melucuti pakaian korban INF. Mereka silih berganti menyetubuhi korban.
“Tersangka yang menyetubuhi korban INF adalah AL, HB dan BB. Sementara korban AF tidak disetubuhi karena sedang datang bulan, pelaku AJ, WU dan SI hanya memasukan jari ke vagina AF,” jelas dia.
Kebisingan itu membuat istri pemilik warung kopi terbangun. Dia lantas membangunkan suaminya, Sabar. Mereka lalu memergoki aksi para bocah tersebut.
Terkejut dengan ulah mereka, Sabar langsung menuju pos ronda yang tak jauh dari lokasi kejadian. Para pelaku akhirnya dikepung warga dan langsung digelandang kepolisian setempat.
“Sebenarnya, ada 11 orang di sana, cuma waktu kejadian itu yang sudah melakukan tindakan pelecehan seksual hanya 6 orang, 5 lagi sedang minum sambil menunggu giliran,” tandasnya.
Zemy, warga setempat saat ditemui GoBekasi di lokasi kejadian mengatakan bahwa sebagian tersangka adalah warga setempat. Mereka terkenal menjadi biang kerok di wilayahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sementara, pelaku pencabulan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun. (jpnn)