Keterlaluan… Istri Lagi Hamil, Eh Pria Ini Malah Pamer “Burungnya” di Jalan

  • Bagikan

RAKYATJATENG, SLAWI — Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh SN ini. Pria berusia 36 tahun ini membuat resah para pengguna jalan yang melintas di jalan raya Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Bayangkan saja, warga Kecamatan Jatinegara ini melakukan perbuatan cabul dengan kerap mempertontonkan alat kelaminnya sendiri kepada ‎pengendara perempuan yang melintas.

Bukan hanya itu, SN juga pernah memegang bagian vital pengendara perempuan. Karena perbuatannya, SN kini diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tegal setelah mendapat laporan warga.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, perbuatan meresahkan pelaku sudah dilakukan sekitar satu bulan terakhir. T‎erakhir kali SN melakukannya pada Selasa (20/2) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Korbannya adalah DA (15) ‎warga Kecamatan Jatinegara. Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar hendak pulang ke rumahnya bersama seorang temannya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Korban melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan disamping sepeda motornya.‎ Saat korban sudah dekat, pelaku dengan sengaja membuka celanannya dan memperlihatkan alat kelaminnya ke korban,” ujar Bambang di Mapolres Tegal, Jumat (23/2) siang.

Perbuatan tak senonoh pelaku tak berhenti sampai di situ. Di hari yang sama, seorang pengendara perempuan lainnya RV (17), ‎juga warga Kecamatan Jatinegara, juga menjadi korban perbuatan cabul pelaku. Saat itu korban yang juga seorang pelajar hendak menuju Desa Lembahsari dan berpapasan dengan pelaku. Tanpa diduga pelaku berbalik arah dan menguntit sepeda motor korban.

“Setelah sepeda motornya berada di sebelah kanan sepeda motor korban, pelaku langsung memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri hingga korban kaget dan ketakutan sehingga mempercepat laju sepeda motornya,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, modus pelaku dalam melakukan perbuatannya adalah memanfaatkan situasi jalan yang sepi. Pelaku juga menyamarkan plat nomor sepeda motornya dengan lakban.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Pornografi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.‎

Sementara itu pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena hasrat biologisnya tak tersalurkan. “Istri sedang hamil muda dan selalu mual ketika diajak berhubungan intim. Kalau pagi dia juga kerja,” ujar pria yang mengaku baru sebulan pulang dari bekerja di kapal pencari ikan ini. (tdrtgl)

  • Bagikan