RAKYATJATENG, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bakal memberlakukan sistem perhitungan baru untuk menentukan besaran tambahan penghasilan (Tamsil) pegawai.
Dimulai pada April 2018, penerimaan tamsil para pegawai Pemkab akan berbasis pada e-kinerja, sehingga lebih akuntabel dan terukur.
E-Kinerja, dijelaskan oleh Kasubbag Kelembagaan, Bagian Organisasi Setda, Lintang Esti Permanasari merupakan aplikasi berbasis online yang nantinya akan digunakan untuk menginput, atau memasukkan setiap aktivitas kerja para pegawai sehari-hari sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya masing-masing.
Dalam materi sosialisasi e-kinerja di depan jajaran pejabat dan staf Dinas Komunikasi dan Informatika, Selasa (20/2).
Lintang juga menerangkan, nantinya e-kinerja akan mengukur sejauh mana capaian kerja setiap pegawai, termasuk dalam hal kedisiplinannya.
Aplikasi e-kinerja, menurutnya, sudah terhubung langsung dengan e-absensi yang selama ini sudah diterapkan menggunakan mesin finger print di setiap OPD.
Dengan koneksi itulah, perhitungan tamsil di e-kinerja disebut Lintang akan tergantung pada capaian dinamis dan statis setiap pegawai.
“Capaian dinamis, diukur berdasarkan kinerja harian pegawai, sementara capaian statis diukur dari tingkat presensi kehadiran yang direkam menggunakan aplikasi e-absensi,” terang Lintang.
Prosentase antara capaian dinamis dengan statis, dikatakan Lintang terbagi 40 persen berbanding 60 persen.
Dengan perhitungan tersebut, setiap pegawai yang telah memenuhi absensi penuh tanpa ada keterlambatan masuk kerja, pulang lebih awal, ataupun ijin sepanjang satu bulan serta rutin mengikuti apel pagi dan upacara, dipastikan bakal mengantongi tamsil 60 persen.
“Apabila capaian dinamis berupa aktivitas kerjanya juga sudah sesuai dan mendapatkan validasi dari pimpinan, maka pegawai yang bersangkutan akan memperoleh 100 persen tambahan penghasilannya,” imbuh Lintang.
Terkait sejumlah faktor pengurang tamsil yang sering ditanyakan para pegawai, Lintang menuturkan setidaknya ada 6 poin.
“Keterlambatan masuk kerja, tidak mengikuti apel pagi atau upacara, pulang sebelum waktunya, cuti, sampai tugas belajar dan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, menjadi faktor pengurang tamsil dengan besaran prosentase berbeda-beda,” tandasnya. (sen)