FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sempat mendapat penolakan dari dua fraksi dan penolakan dari publik, karena DPR RI dianggap tak akan tersentuh oleh kritik.
Ada sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR makin aman dari kritikan publik. Dalam pengesahan itu, DPR terlihat menutupi pembahasan sejumlah pasal yang membuat mereka makin tak tersentuh, dengan dalih merevisi pasal terkait penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membantah tudingan publik soal pengesahan UU MD3 sebagai langkah pengamanan kepada diri mereka. Buat Fadli Zon, DPR adalah lembaga rakyat yang harus terbuka dan tidak anti kritik.
“DPR RI itu sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik ya. Jadi harus tetap dikritik,” kata Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (13/2).
Dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, publik berhak mengkritisi atau mengoreksi kesalahan kinerja DPR RI. “Diberikan masukan, dikoreksi kalau ada kesalahan, sama halnya dengan lembaga-lembaga lain,” ujar Fadli.
Lanjut Fadli, pengesahan UU MD3 itu lebih pada unsur pwnghinaan atau fitnah terhadap DPR RI, tapi kalau mengkritik tak ada masalah buat DPR RI.
“Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah, tapi kalau mengkritik saya, kira gak ada berubah. Dan harusnya juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, itu posisinya,” jelas Fadli Zon.
Diketahui, dua fraksi yang menolak pengesahan UU MD3, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). (Aiy/Fajar)