FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Buntut dari penangkapan Warga Negara Asing (Cina) disejumlah daerah di Indonesia oleh Ditjen Imigrasi atas penyalahgunaan visa travel, membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara, karena bertentangan dengan UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo meminta kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya aktifitas ilegal dan pelanggaran hukum keimigrasian, serta mendeportasi mereka kembali ke negara asalnya.
“Komisi III berikan dukungan kepada Kemenkumham dalam mendeportasi WNA yang bermasalah. Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap WNA yang datang ke Indonesia sesuai dengan tujuan kedatangan, agar tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang bebas visa,” kata Bamsoet lewat rilisnya, Selasa (13/2).
Mantan Ketua Komisi III ini menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi lebih memperketat dalam memberikan izin masuk kepada warga negara asing, agar penyalahgunaan visa tidak terjadi lagi, seperti yang terjadi pekan kemarin.
“Direktorat Jendral Imigrasi lebih memperketat dalam memberikan izin masuk, serta melakukan pengawasan kunjungan WNA, agar kejadian penyalahgunaan visa tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Dimetahui, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 53 Warga Negara Asing atau WNA Cina saat baru keluar dari rumah toko di kawasan Pantai Indak Kapuk, Jakarta Barat.
53 orang tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan dan visa travel, namun mereka berencana untuk bekerja di Gresik, Jawa Timur. Mereka datang ke Indonesia secara sah melalui pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta. (Aiy/Fajar)