FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Waktu Andi ke rumah saya itu menyampaikan telah memberikan uang dan dana untuk teman-teman di komisi dua dan banggar (Badan Anggaran). Untuk Pak Ganjar sekitar September dengan jumlah USD 500 ribu. Itu disampaikan kepada saya,” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2).
Sebelumnya, Ganjar dinilai menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, politikus PDIP itu diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP sebesar USD 520 ribu. Namun, hal itu dibantah dalam persidangan mantan kedua PNS Kemendagri itu.
Novanto menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Anggota DPR Fraksi Golkar kala itu (alm) Mustoko Weni dan Anggota DPR Fraksi Demokrat (alm) Ignatius Mulyono. Kedua Anggota DPR itu pernah melaporkan kepada Novanto bahwa uang dari Andi sudah dibagikan kepada Anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR.
“Dari Mustoko Weni terus ke pak Ganjar dan itu disebut namanya pak Ganjar,” kata mantan Ketua DPR itu.
Bahkan, Novanto mengklaim pernyataan Mustoko Weni dan Ignatius dibenarkan oleh mantan Anggota DPR Miryam S. Haryani. “Bu Miryam juga menyatakan hal yang sama,” papar Novanto.
Dalam persidangan, Novanto kemudian mengklarifikasi langsung informasi pemberian uang kepada Komisi II dan Banggar kepada Ganjar. Politikus PDIP itu menjawab kalau permasalahan pembagian uang diketahui Ketua Komisi II DPR saat itu, Chairuman Harahap.
“Saya nanya apakah sudah selesai dari teman-teman, Pak Ganjar waktu itu menjawab ya itu semua urusannya yang tahu pak Chairuman,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Apa yang dituduhkan kepada Novanto langsung direspon oleh Ganjar. Mantan anggota Komisi II DPR itu menegaskan, dirinya tidak pernah menerima aliran dana proyek e-KTP karena menolak pemberian Mustoko Weni.
“Bu Mustoko Weni pernah menjanjikan kepada saya, mau memberikan langsung dan saya tolak,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, Miryam tidak pernah memberikan uang kepadanya. Karena saat pemeriksaan penyidik KPK Novel Baswedan, Miryam mengaku tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP.
Sehingga Ganjar membantah keterangan Novanto tentang pernyataan Andi yang pernah memberikan uang kepada Anggota DPR. “Andi Narogong pada saat kesaksian saya lihat, dia menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya,” tegas Ganjar.
Tak hanya itu, Ganjar juga menyebut hal ini sudah ditanyakan oleh kuasa hukum Irman yang juga terdakwa korupsi e-KTP. “Bahkan penasihat hukum Irman waktu menanyakan kepada saya katanya Andi Narogong yang memberikan di tempat Bu Mustoko Weni. Tapi, Bu Mustoko Weni sudah meninggal.
Sehingga Ganjar dengan tegas mengelak apa yang telah dituduhkan kepada Setya Novanto. “Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh pak Nov dari cerita itu tidak benar,” pungkas Ganjar. (Fajar/JPC)