FAJAR.CO.ID – Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengangkat pejabat aktif kepolisian sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dianggap telah mencederai cita-cita reformasi, juga mengangkangi Konstitusi Republik Indonesia serta Undang Undang Pilkada.
Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Badia Sitorus, menyampaikan kekhawatirannya, Tjahjo telah disusupi kepentingan segelintir penikmat kekuasaan.
“Mendagri telah melanggar Undang Undang Dasar 1945, melabrak Undang Undang Pilkada, mencederai cita-cita Reformasi, mengangkangi Nawacitanya Jokowi. Jadi harus segera dicopot dari kabinet. Dia sudah membuat negeri ini kisruh, terutama menjelang Pilkada serentak yang sebentar lagi digelar,” tuturnya.
Mantan Ketua Cabang GMNI Medan ini juga mengingatkan, sebagai politisi partai politik, Tjahjo diduga memiliki interest politik yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. “Apalagi dua provinsi besar, Sumatera Utara dan Jawa Barat, merupakan wilayah pertarungan penentuan parpol-parpol menuju Pemilu 2019,” ingat Badia.
Patut diduga, lanjutnya, Tjahjo punya sejumlah kepentingan gelap yang menyusup, sehingga berani melabrak konstitusi dan cita-cita reformasi, demi mengamankan suara partainya di Pemilu mendatang.
Masyarakat, ujar Badia, bisa semakin tidak simpatik dengan cara-cara pemerintahan sekarang, terutama dalam upaya mempertahankan kekuasaannya, yang terkesan menghalalkan segala cara melalui pengangkatan pejabat gubernur inkonstitusional.
Ancaman demokrasi, lanjut dia lagi, kian nyata dengan sepak terjang politisi yang menduduki jabatan Mendagri itu. Badia menilai, jika Presiden Jokowi tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini, Jokowi bisa-bisa juga dicap memiliki kepentingan politik parsial yang hendak dipaksakan melalui Pilkada Serentak 2018.
“Presiden harus segera mencopot Tjahjo. Kalau tidak, kisruh politik bisa terjadi berkepanjangan dan merusak demokrasi Indonesia,” warningnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, nama Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Pejabat Gubernur Sumatera Utara, telah diusulkan kepada Presiden.
Menurutnya, hanya tinggal menunggu surat keputusan presiden (Keppres) untuk mengetahui, apakah usulan tersebut diterima atau tidak. “Sudah diajukan keppresnya. Kan saya mengajukan, enggak boleh mendahului, terserah presiden (disetujui atau tidak-red),” ujar Tjahjo di Jakarta.
Dia mengaku, tidak mungkin membohongi presiden dengan menyusupkan agenda tertentu, di balik pengajuan dua nama jenderal tersebut. Apalagi jika disebut demi pemenangan nama pasangan bakal calon tertentu.
Politisi PDIP itu menegaskan, usulan semata demi menjaga stabilitas daerah dan mengingat keterbatasan pejabat berstatus eselon I di Kemendagri.
“Untuk Jabar dan Sumut itu masa periode kepala daerahnya baru berakhir Juni mendatang. Jadi, Pj juga menjabatnya di bulan tersebut. Sangat tidak mungkin bermain, karena pemungutan suara dilakukan Juni juga,” ucapnya. (rakyat merdeka/fajar)