FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nur Hasan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membawa persoalan pembatalan proyek reklamasi Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, ada tiga cara untuk membatalkan sebuah keputusan tata usaha negara. Pertama yakni dengan meminta pejabat terkait untuk membatalkan keputusan tersebut.
“Tapi jangan cuma minta. Harus ada bukti inilah cacatnya,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Reklamasi & Investasi’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Kalau permintaan tersebut tidak diindahkan, lanjutnya, maka mereka bisa meminta kepada atasan pejabat
Kalau tidak ya atasannya, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau tidak bisa juga, ya satu-satunya jalan yakni melalui PTUN,” pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di Pulau Reklamasi C, D dan G.
Namun, tidak hanya menolak, Sofyan Djalil bahkan menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait itu, Anies mengaku pihaknya tengah mempelajari. (Rus)