FAJAR.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah, perusahaan pengelola Hannien Tour sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyebut, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Lebih jauh dia menuturkan, PT BPW Al-Utsmaniyah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” tegas Arfi di Jakarta, Senin (1/1).
Dengan sanksi tersebut, sambungnya, PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah.
“PT BPW Al-Utsmaniyah berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jamaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PPIU itu.
Kasus penelantaran jamaah umrah PT BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017. Hal itu ketika dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap PT BPW Al-Utsmaniyah.
Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jamaah. Dalam upaya mediasi tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen. Yaitu, akan memberangkatkan jamaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.
Namun dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jamaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak Kepolisian Resort Bogor.
PT BPW Al-Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.
Direktur Utama PT. BPW Al-Utsamniyah Tour, Farid Rosyidin diketahui beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.
“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandasnya.
Selain kantor pusat, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, yakni di City Mall Solo, Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya, dan SKA Mall. (ce1/rgm/JPC)