FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rencana revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang bertujuan memberikan kursi pimpinan untuk PDIP dianggap sebuah kemubaziran. Sebab periode DPR 201-2019 hanya bersisa satu tahun.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyarankan pihak DPR lebih fokus menjalankan tugasnya. Terutama menjalankan amanat dari UU nomor 17/2014 tentang MD3. Sebab merevisi UU itu akan membutuhkan waktu. Jika itu disetujui, maka kesempatan pimpinan DPR dari Fraksi PDIP bertugas tidaklah lama.
“Saya melihat waktu semakin pendek dan DPR dituntut semakin fokus,” ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12).
Wakil Ketua MPR itu menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan hanyalah melaksanakan UU MD3 yang sudah ada. Artinya pimpinan DPR tetap lima orang dan tidak ditambah lagi. “Jadi mengapa tidak laksanakan saja UU yang ada,” katanya.
Dia lebih menyoroti pergantian jabatan Ketua DPR yang sebelumnya dijabat Setya Novanto. Pengisian atas kekosongan jabatan Ketua DPR ini dianggap lebih mendesak. “Yang ada itu pergantian ketua DPR, karena kasus yang terjadi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumyna Anggota Baleg DPR Arsul Sani mengatakan, semua fraksi menyepakati untuk menambah kursi pimpinan DPR. Kursi pimpinan itu akan ditempati oleh perwakilan dari Fraksi PDIP. Pasalnya PDIP merupakan parpol pemenang Pemilu 2014.
Sementara saat ini pimpinan DPR pun berjumlah lima yang diisi oleh perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. (gwn/JPC)