FAJAR.CO.ID, – Sindikat narkoba yang satu ini sepertinya siap tempur dengan aparat. Buktinya jaringan yang terdiri dari empat pria berinisial BH (33), TS (37), SP (35), dan SR alias Ambi (40), diantaranya telah mempersenjatai diri dengan senjata api (Senpi).
Penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Paser itu selain menyita sabu dari tangan keempatnya juga sepucuk senpi laras panjang rakitan lengkap dengan teleskop bidik dan 27 peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
Tak ada perlawanan apalagi baku tembak antara petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dengan SR alias Ambi selaku pemilik senpi rakitan tersebut.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam di dua tempat berbeda itu berawal dari rumah BH di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Ikhlas, Kabupaten Tanah Grogot, kemarin (14/12).
BH diciduk bersama dua temannya TS dan SP dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 0, 98 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok penakar, 1 bundel plastik pembungkus sabu dan uang tunai Rp 3 juta.
Tangkapan awal itu langsung dikembangkan ke pemasoknya yakni SR alias Ambi, yang diringkus di rumahnya di Jalan Paser Balengkong, RT 8, Kabupaten Paser.
Penggeledahan dilakukan petugas dan menemukan senpi laras panjang, 4 poket sabu seberat 1,25 gram, 2 unit ponsel, seperangkat alat isap atau bong, 1 bundel plastik pembungkus sabu. Mobil Suzuki X Cros milik SR alias Ambi pun turut disita.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Halomoan Tamubolon menuturkan dari hasil tes urine keempat pelaku positif mengandung methametamin.
“Keempatnya langsung dibawa ke BNNP Kaltim guna proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati,” pungkasnya.(oke/nha)