FAJAR.CO.ID – Michael Wolfe, 37, asal Titusville, Florida, Amerika Serikat dihukum 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah karena melemparkan daging babi ke Masjid Al-Munin di Islamic Society of Central Florida pada 2016.
Rekaman CCTV yang dibuka di persidangan di Pengadilan Brevard County memperlihatkan Wolfe tak hanya melemparkan daging babi. Dia juga memecahkan jendela dan lampu masjid menggunakan parang sebelum meninggalkan daging babi di pintu depan.
Pada persidangan yang digelar Selasa lalu (5/12/2017), Wolfe mengaku bersalah karena berbuat onar terhadap tempat ibadah. Negara Bagian Florida menempatkan tindakan merusak tempat ibadah merupakan kejahatan besar.
“Dia mengaku bersalah karena merusak masjid dengan kebencian, membuatnya sebagai kejahatan besar,” ujar Juru Bicara Kantor Jaksa Negara Bagian Florida Todd Brown.
Hukuman untuk Wolfe bukan hanya 15 tahun bui. Dia juga akan menjalani masa percobaan selama 15 setelah keluar dari penjara kelak sehingga tak boleh mendekati masjid.
Berdasar catatan di Brevard County, Wolfe memang beberapa kali melalukan tindak kejahatan. Dia pernah beberapa kali melakukan pembobolan.
Aksi vandal terhadap masjid di AS meningkat. Kelompok advokasi muslim pun makin khawatir dengan kian meningkatnya sentimen anti-Islam ketika serangan atas masjid di Titusville terjadi pada Januari 2016.
Pengawas jaringan masjid di Central Florida, Imam Muhammad Musri pun mengapresiasi upaya jaksa membawa Wolfe ke pengadilan. Menurutnya, upaya itu sebagai pesan kepada pihak-pihak yang menyasar umat Islam ataupun tempat-tempat ibadah.
“Maksudnya untuk benar-benar mencegah kejahatan serupa. Setelah apa yang kita lihat pada gereja di Texas, ini diperlukan,” ujarnya.(independent/floridatoday/ara/jpnn)