Arief Batal Dilantik Jadi Ketua MK jika Terbukti Lobi-lobi Politik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Tak berselang lama dari penetapannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023, Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi atas tuduhan pelanggaran kode etik.

Arief disinyalir bertemu dengan anggota DPR sebelum pengambilan suara berlangsung. Dalam pertemuannya, Arief diduga melakukan lobi-lobi politik pada Komisi III DPR.

Arief mendapat suara 90 persen anggota fraksi. Hanya partai Gerindra yang menolak memberikan pendapat.

Desas-desus lobi-lobi politik Arief sudah terdengar langsung oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

“Informasi itu saya dengar dari kalian (pers),” jawab Ketua Dewan Etik MK, Ahmad Rustandi, dalam konferensi pers di gedung mahkamah konstitusi Jakarta, rabu (6/12/2017).

Setelah laporan perkara masuk ke meja dewan etik, Ahmad bersama dewan etik lainnya akan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ahmad juga menyampaikan hasil pendalaman dewan etik nanti juga dapat memperingaruhi putusan DPR yang telah melantik Arief Hidayat.

Menurutnya, jika informasi tersebut terbukti benar maka berkemungkinan masa jabatan Arief sebagai ketua MK tidak diperpanjang.

“Keputusan dewan etik yang akan mempengaruhi keputusan DPR diperpanjang atau tidak (masa jabatannya),” papar Ahmad. (sat/JPC)

 

  • Bagikan