FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum menyerah setelah bandingnya terkait putusan kartel motor matik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua produsen motor itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak upaya pembatalan keputusan KPPU yang diajukan oleh Yamaha dan Honda atas kasus kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan KPPU soal kartel, dan membebankan biaya sidang sebesar Rp 700 ribu terhadap Yamaha dan Honda.
Salah satu efek putusan pengadilan ini, Yamaha dan Honda tetap wajib membayar denda masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda Honda lebih sedikit karena saat pengadilan kartel dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang Yamaha.
Deputy Head of Corporate CommunicationAHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Tapi upaya untuk mencari keadilan akan dilanjutkan dengan menempuh langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan kasasi ke MA,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia mengakui, AHM kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. “Kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU,” ujar Muhib.
Menurutnya, tuduhan KPPU bahwa AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga dengan pesaing bisnisnya sama sekali tidak benar. Selama ini, AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu dan patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Muhib menambahkan, AHM selalu menjalankan persaingan bisnis secara sehat. “AHM selalu memberikan harga yang kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan sejak penjualan hingga purna jual dengan berbagai pilihan produk motor Honda,” tuturnya.
General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M Abidin mengaku, menghormati keputusan tersebut. “Ya biar pihak lawyer (pengacara) yang menjawab, yang pasti Yamaha menghormati keputusan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengajuan kasasi ke MA akan diserahkan ke kuasa hukum. “Naik banding? Ya itu nanti dijawab dari pihak kuasa hukum, yang sudah kita kuasakan. Kalau kita yang jawab nanti tidak tepat,” tambah Abidin.
Kuasa hukum Yamaha Eri Hertiawan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara. “Ya tentunya kecewa. Apa namanya yang kita sampaikan pada permohonan keberatan itu tentu juga didasari dengan dalil yang bisa kami buktikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, YIMM akan terus memperjuangkan apa yang mereka rasa benar. Ia mengatakan, kemungkinan besar YIMM akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Rencana maju terus, kami sangat yakin. Tapi tentu setelah kita bicara dengan klien baru akan kami putuskan,” tuturnya.
Staf Litigasi Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) Manaek SM Pasaribu mengatakan, putusan hakim sudah sesuai apa adanya. Honda dan Yamaha disebut memang sudah terbukti mengatur harga sepeda motor.
“Ya jadi gitu pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel),” ujarnya.
Ia mengatakan, KPPU siap meladeni Honda dan Yamaha di MA. “Kasasi langsung, 14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, habis itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi,” tegas Manaek. ***