FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum menyerah setelah bandingnya terkait putusan kartel motor matik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua produsen motor itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak upaya pembatalan keputusan KPPU yang diajukan oleh Yamaha dan Honda atas kasus kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan KPPU soal kartel, dan membebankan biaya sidang sebesar Rp 700 ribu terhadap Yamaha dan Honda.Salah satu efek putusan pengadilan ini, Yamaha dan Honda tetap wajib membayar denda masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda Honda lebih sedikit karena saat pengadilan kartel dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang Yamaha.Deputy Head of Corporate CommunicationAHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Tapi upaya untuk mencari keadilan akan dilanjutkan dengan menempuh langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan kasasi ke MA,” ujarnya di Jakarta, kemarin.Dia mengakui, AHM kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. “Kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU,” ujar Muhib.Menurutnya, tuduhan KPPU bahwa AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga dengan pesaing bisnisnya sama sekali tidak benar. Selama ini, AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu dan patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku.Muhib menambahkan, AHM selalu menjalankan persaingan bisnis secara sehat. “AHM selalu memberikan harga yang kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan sejak penjualan hingga purna jual dengan berbagai pilihan produk motor Honda,” tuturnya.
Komentar