FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan awal di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan menyusul langkah lembaga antirasuah tersebut membawa Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, untuk menjalani masa penahanan di Rutan KPK, Minggu (19/10) malam.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka,” ujar juru biara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Febri, sebelum memulai proses pemeriksaan, penyidik lebih dahulu menyampaikan pada Novanto terkait hak-haknya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah tersebut. Setelah itu baru kemudian proses pemeriksaan dilakukan.
“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan direspons dengan sangat wajar oleh yang bersangkutan,” kata Febri.
Jalan yang harus dilalui KPK untuk memeriksa Novanto sebagai tersangka amat panjang dan berliku. Politikus kelahiran Bandung itu pertama kali menyandang status tersangka pada Juli lalu.
Pada September, hakim tungggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan megabulkan gugatan praperadilan Novanto dan membatalkan status tersangkanya.
Dalam kurun waktu dua bulan itu dia tidak pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka karena berbagai alasan.
Novanto diketahui kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sejak 31 Oktober 2017. Namun, KPK sempat kembali mengalami kesulitan memeriksa pria yang pernah terlibat skandal papa minta saham itu.
Saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (15/11) kemarin, Novanto tidak hadir. Dia pun jadi buronan setelah menghilang saat ingin dijemput paksa petugas KPK.
Kembali muncul sehari kemudian, nasib nahas menghampiri mantan penyandang gelar pria tertampan se-Surabaya itu. Mobil yang ditumpanginya kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Novanto pun dirawat di rumah sakit sampai Minggu (19/11) sore kemarin. Dia akhirnya diboyong ke markas KPK malam harinya setelah ditetapkan sebagai tahanan.
Karena itulah, pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam kapasitas Novanto sebagai tersangka.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gir/jpnn/fajar)