Fahri Hamzah Sebut Presiden Jokowi Intervensi Kasus Agus dan Saut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Setya Novanto seharusnya bebas murni setelah dimenangkan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata dia, oleh KPK dimain-mainkan lagi, termasuk dicegah bepergian ke luar negeri tanpa alasan.

Akhirnya, pencegahan itu yang digugat dan dilaporkan kepada kepolisian. Fahri menyebut, seharusnya dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang sudah menyandang status tersangka pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait pencegahan Novanto.

Namun, dia menduga ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus itu, sehingga Agus dan Saut pun belum menjadi tersangka. “Sebenarnya Agus dan Saut ini sudah jadi tersangka, cuma itu tadi, mau diintervensi oleh presiden (Jokowi),” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).

Dia mengatakan, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak berpengaruh kepada kinerja DPR. Menurut dia, DPR tetap solid. “Saya melihat permainan-permainan hukum ini sudah mulai memuakkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polri sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Agus dan Saut terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan. Namun, SPDP itu tidak serta merta membuat status Agus dan Saut menjadi tersangka. Status dua komisioner KPK itu masih terlapor. (Fajar/jpnn)

 

  • Bagikan