FAJAR.CO.ID – Terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melakukan sejumlah kajian.
Misalnya, apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya, termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan.
“Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama,” terang Waketum MUI, Zainut Tauhid.
Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusan MUI untuk dijadikan rekomendasi.
“Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya,” tandasnya. (esy/jpnn/fajar)