Meme Setya Novanto Beredar, Kemenkominfo: untuk Lucu-lucuan…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus penyebaran meme Setya Novanto (Setnov) berbuntut panjang. Ketua DPR itu melaporkan sejumlah akun Media Sosial (Medsos) ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Henri Subiakto mengatakan, meme bergambar Setya Novanto yang tersebar luas di medsos hanya bentuk ekspresi untuk lelucon, tanpa ada maksud lain.

“Itu bentuk kebebasan berekspresi, untuk lucu-lucuan,” kata Henri Subiakto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/11).

Henri menilai bahwa tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah itu ketika langsung menghina kepada seseorang, dan tidak ada pembuktian. “Jadi misalnya saya nuduh Novanto itu pencuri uang sekian milyar, sekian triliun. Itu saya harus bisa membuktikan, kalau nggak bisa itu pencemaran nama baik dan jadi fitnah,” jelas Henri.

Sementara soal meme Setya Novanto ketika terbaring di rumah sakit itu, menurut Henri, hanya merupakan satire dan bukan bentuk pencemaran nama baik. “Itu (meme) satire namanya, bagian dari ekspresi dan opini. Tapi kalau menuduh Pak Novanto pura-pura sakit supaya tidak ditangkap misalnya begitu, itu menuduhkan suatu hal,” ungkap Henri.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi melaporkan penyebar meme kliennya ke Bareskrim Polri pada (10/10) lalu. Dalam laporan dengan Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim itu tertulis nama pelapor, yakni Yuda Pandu yang juga kuasa hukum Setya Novanto.

Menurut Fredrich, foto kliennya tersebut diedit sedemikian rupa sehingga menyebabkan citra negatif kepada Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR. “Fotonya di-edit, kemudian menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa akan membenci,” jelas Fredrich.

Setidaknya ada 32 akun medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook. Mereka dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (Fajar/JPC)