PAN Ikut Dukung Revisi UU Ormas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tak mau berpolemik lagi soal kekalahan fraksi-fraksi di DPR yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab, Fraksi PAN di DPR memilih untuk mendorong revisi UU Ormas baru hasil pengesahan perppu.

“Perppu Ormas kan kami sudah kalah, ya sudah. Kami ikuti saja, sekarang mau direvisi tentu kami dukung,” kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/11).

Ketua MPR RI itu menambahkan, PAN harus menyetujui revisi UU Ormas. Bahkan, Zulkifli sudah mendiskusikan pasal-pasal dalam UU Ormas yang perlu direvisi.

Salah satu yang menjadi perhatian Zulkifli adalah Pasal 82A UU Ormas yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang secara langsung ataupun tidak menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. ”Revisi memperbaiki (UU Ormas, red) terutama pasal 82A itu kan, setuju,” katanya.

Menurut dia, PAN sudah melakukan kajian tentang UU Ormas. Bahkan, PAN sudah membahasnya sejak masih berbentuk perppu.

“Karena itu kemarin kami menolak karena sudah dikaji berkali-kali. Itu kalau perppu,” jelasnya.

Seperti diketahui, mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui Perppu Ormas untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Namun, PAN bersama PKS dan Gerindra menolak Perppu Ormas.(boy/jpnn)

 

  • Bagikan