FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan sejumlah siswa di SDN Tarakan, Kaltara yang menolak hormat bendera Merah Putih.
Para siswa itu juga menolak menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, hal itu terjadi karena kurangnya ketegasan pihak sekolah.
“Masalah ini seharusnya tidak terjadi bila sekolah bertindak tegas. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat bendera Merah Putih ada aturannya yang jelas di dalam undang-undang. Siapa pun dia, asalkan warga negara Indonesia wajib melaksanakan perintah undang-undang,” kata Hamid kepada JPNN, Sabtu (28/10).
Sebagai implementasi undang-undang, sekolah membuat peraturan dan tata tertib.
Salah satunya, siswa wajib ikut upacara bendera setiap hari Senin.
“Nah semua peraturan dan tata tertib sekolah harus ditaati oleh setiap warga sekolah, khususnya para siswa,” ujarnya.
Tenang, Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Tak Membangkang Negara
Da menambahkan, jika ada siswa yang tidak menaati peraturan sekolah, maka guru dan kepsek wajib menertibkannya.
“Kalau saat upacara ada siswa yang ogah menyanyikan Indonesia Raya dan menolak hormat bendera Merah Putih dengan alasan apapun tidak bisa ditolerir. Kepsek serta guru harus bertindak, nggak boleh ada siswa yang tidak menaati tata tertib sekolah,” pungkasnya. (Fajar/jpnn)