FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, Kamis (26/10).
Pansus sedianya meminta keterangan Sekjen KPK terkait dengan tata kelola sumber daya manusia di lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu.
Selain sekjen, Pansus juga mengundang Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Pansus ingin mendalami lebih jauh terhadap barang rampasan dan sitaan dari aspek hukumnya. Namun, sekjen dan labukti KPK tidak mendapatkan restu dari pimpinan lembaga antikorupsi memenuhi undangan Pansus.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (26/10) mengatakan pihaknya baru saja mendapat kabar dari pimpinan lembaga antirasuah melalui WhatsApp yang dikirim terlebih dahulu. KPK juga mengirimkan surat melalui sekretariat tertanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam suratnya, Agus mengaku pihaknya sudah menerima undangan dari Pansus.
“Beliau sudah menginstruksikan kepada sekjen KPK maupun Koordinator unit Labuksi untuk tidak menghadiri undangan,” kata Agun di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).
Agun mengatakan KPK beralasan masih tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang MD3 keluar.
Namun demikian, Agun memastikan Pansus akan tetap membuka rapat. Kemudian mengumumkan rapat dengan sekjen dan labuksi ditunda sampai ada langkah berikutnya.
Lebih lanjut, Agun juga menjelaskan, Pansus sudah bersurat kepada pimpinan DPR. Surat itu sudah dijawab Ketua DPR Setya Novanto yang mengizinkan Pansus terus bekerja.
“Manakala posisi tertentu dianggap penting dan dianggap perlu, maka pansus sudah mendapatkan izin tetap akan bekerja dalam masa reses ini,” pungkas politikus Partai Golkar itu.(Fajar/jpnn)