FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/10).
Pengesahan Perppu Ormas ini disahkan setelah tujuh partai menyetujui pengusulan Perppu tersebut menjadi UU, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat dan PPP.
Sementara itu, hanya tiga partai yang menolak pengusulan Perppu Ormas dijadikan sebagai UU, yakni Partai Gerindra, PAN dan PKS.
Ketua Komisi II, Zainul Amali yang membacakan putusan Perppu Ormas dalam rapat Peripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (Aiy/Fajar)