FAJAR.CO.ID – Draft Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online sedang dalam tahap finalisasi.
Aturan baru itu nantinya akan menggantikan Permenhub nomor 26 tentang angkutan sewa online yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Agustus lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, mengatakan, dalam aturan baru nanti, tarif taksi online akan diatur melalui tarif atas dan tarif bawah. Tarif itu nantinya akan dipatok berdasarkan wilayah masing-masing.
Menurut Sugihardjo, juga sebelum diterbitkan, aturan itu nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Penetapannya itu, dalam hal ini untuk soal tarif, penetapannya oleh Dirjen atas usulan dari daerah,” katanya saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Pria yang akrab disapa Jojo ini juga menjelaskan jika pihaknya akan menerima masukkan dari dari setiap wilayah. Setelah itu, pemerintah akan menetapkannya dengan berdasarkan skema tarif atas dan bawah.
Hal itu diharapkan nantinya masyarakat tidak dibingungkan dengan adanya perbedaan tarif.
“Kalau tarif beda-beda kan juga bakal bingung masyarakat. Jadi ditentukan Kemenhub nanti berdasarkan wilayahnya saja. Usulan dari daerah, tapi kesetaraan dari Kemenhub. Dan tarif pasti ada batas atas dan bawah,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Sugihardjo, pihaknya juga akan mengatur kuota taksi online per wilayah. Penyesuaian kuota dilakukan agar ada prinsip keadilan.
Sebab, di peraturan menteri itu juga ada formula bagaimana cara menghitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, angkutan umum, semua dihitung.
“Penetapannya itu, sementara kalau soal kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin dengan mengacu ke formula yang sudah ditentukan,” tutupnya. (cr4/JPC)