FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Pertanian terus menggenjot perekonomian bangsa lewat beberapa program andalan mereka, yakni melakukan swasembada pada beberapa pangan utama masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian dibawah pimpinan Amran Sulaiman sudah melakukan swasembada padi, jagung dan bawang merah. Kini, mereka kembali menargetkan swasembada kedelai di tahun 2018.
Pemerintah menargetkan akan menanam kedelai seluas 500.000 hektar dengan anggaran APBNP 2017 yang dipusatkan di 20 propinsi, mulai dari Sumatera seluas 153.000 hektar, Jawa 130.000 hektar, Kalimantan 27.000 hektar, Sulawesi 110.000 hektar dan NTT dan NTB masing masing 40.000 hektar.
Target tanam serentak ini merupakan bagian dari program Upsus swasembada padi, jagung dan Kedelai (pajale) dengan memanfaatkan lahan bekas pertambangan, perkebunan TBM, lahan kering, lahan bera, lahan tidur, lahan pasang surut dan lahan eks PATB jagung.
“Tadinya target swasembada kedelai di tahun 2019, tapi target kami majukan dan kami akan berupaya keras untuk pencapaiannya di tahun 2018. Kata Gatot Irianto, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Jumat (6/10).
Grobogan masuk dalam program 500.000 hektar dengan luas area tanam 17.000 hektar. Potensi besar varietas grobogan dengan keunggulan usia tanaman yang pendek 76 hari, berat biji kedelai 18 gram per 100 biji dan rata rata produksi 3,4 ton hektar menjadikan kabupaten grobogan sebagai sentral penghasil kedelai berkualitas.
“Untuk menjadikan grobogan pusat kedelai nasional maka areal 20.000 hektar ditingkatkan jadi 100.000 hektar, hal ini juga akan mengurangi ketergantungan impor kedelai secara bertahap,” jelasnya.
Dalam kesempatan tanam perdana bersama petani, Gatot kembali mengingatkan pentingnya peran petugas Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) mengugunakan open camera agar data pertanian tercatat dengan baik. “Selama ini banyak data penanaman yang belum tercover” ujar Gatot.
Saat ini Grobogan adalah penghasil kedelai terbesar di Jawa Tengah dengan kontrobusi sebesar yaitu 30 % untuk jateng dan 4,9 % untuk kebutuhan Nasional. (Aiy/Fajar)