KPK Masih Pelajari Kemenangan Praperadilan Novanto

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan kelanjutan hukum pasca-kalah dari praperadilan Setya Novanto.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, pihaknya masih mempelajari putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka Novanto dalam korupsi e-KTP tidak sah.

“Berkaitan dengan praperadilan terhadap SN, sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan yang diambil oleh KPK. Yang sedang dilakukan sekarang masih mempelajari dulu putusan dari praperadilan,” kata dia di kantornya, Senin (2/10).

Priharsa melanjutkan, penyidik KPK, saat ini tengah fokus dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka lainnya, yakni Markus Nari dan Anang Sugiana. Serta terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih menjalani proses sidang di PN Tipikor.

“Fokus KPK kan dalam penanganan perkara. Karena ada putusan praperadilan tentu perlu diambil langkah-langkah. Nah, itu yang sedang dipertimbangkan oleh KPK langkah apa yang akan diambil. Ini memang harus cermat dan hati-hati, tidak bisa terburu-buru,” tandasnya. (sam/rmol/fajar)

 

  • Bagikan