FAJAR.CO.ID – Indonesia secara resmi telah menjadi bagian anggota Protokol Madrid. Indonesia dikukuhkan sebagai anggota ke-100 Protokol Madrid di depan Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Senin siang (2/10/2017).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid. Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 dari Protokol Madrid,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, dalam siaran persnya.
Yasonna menjelaskan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid maka pendaftaran merek bisa lebih mudah. Sebab, pendaftaran bisa dilakukan dari seluruh dunia di negara-negara anggota Protokol Madrid.
“Jadi seseorang dari Indonesia bisa mendaftarkan mereknya sekaligus di 99 negara anggota protokol lainnya. Yaitu cukup melalui loket di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta,” ujarnya.
Yasonna juga menyampaikan pidato sambutan di Sidang Umum WIPO. Menurutnya, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap kekayaan intelektual dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berkontribusi pada industri berbasis inovasi dan pengetahuan yang dapat mendorong pengembangan ekonomi nasional.
“Dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas,” tuturnya. “Dan sudah ada juga perubahan beberapa undang-undang di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.
Dalam Sidang Umum WIPO tersebut Menkumham didampingi Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Swis sekaligus PTRI di PBB di Jenewa Hasan Kleib, Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud, Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris dan Ian Siagian selaku penasihat Menkumham. (*/fajar)