FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan jika penyadapan yang dilakukannya diaudit.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak pernah menghalangi pihak yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang melakukan audit penyadapan.
“Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu, untuk membuktikan apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal,” kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Selasa (26/9).
Dia kembali menjelaskan, dulu Kemenkominfo pernah mengaudit penyadapan namun dihentikan setelah adanya putusan MK.
“Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Kemenkominfo,” kata Agus.
Dia memastikan penyadapan yang dilakukan KPK tidak pernah di luar identifikasi yang diterima atas laporan masyarakat. “Jadi, mudah-mudahan kami tetap di jalur itu,” kata Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 12 huruf a, jelas Syarif, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntututan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Syarif menyarankan pemerintah dan DPR meniru mekanisme penyadapan di Belanda. Hal itu bisa dijadikan bahan membuat UU Penyadapan.
Menurut dia, di Belanda itu hanya ada satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyadap. “Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu,” tegasnya. (Fajar/jpnn)