FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencegahan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Surat tersebut diterima sejak seminggu lalu.
“Pada tanggal 20 September 2017 KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Saudari Rita Widyasari, S. Sos atas dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kutai Kartanegara,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Agung Sampurno, dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Rabu (17/9).
Adapun Rita dicegah ke luar negeri selama enam bulan. “Pencegahan selama 6 bulan ke depan,” tulisnya.
Tak hanya Rita, Direktur Utama PT Media Bangun Bersama Khoirudin yang merupakan tim sukses bupati Kukar itu juga diminta untuk dicegah ke luar negeri. “Betul dalam surat KPK juga termasuk nama Khoirudin,” tukas Agung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka. Kemarin, Tim Satgas Penindakan Komisi Antirasuah itu menggeledah kantor maupun rumah dinas dan rumah pribadinya.
Alhasil, ditemukan uang sejumlah USD 5000 dalam mobil Rita. Kendaraan roda empat berjenis Alphard itu pun telah diamankan ke Polres Kukar. (dna/JPC)