FAJAR.CO.ID – Demonstrasi bertitel Aksi 299 merupakan kelanjutan Aksi 287 pada 28 Juli lalu yang menyuarakan penolakan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sejumlah organisasi kemasyarakatan disebut-sebut akan meramaikan Aksi 299 di depan gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
“Sekitar 50 ribu massa nanti akan ikut Aksi 299,” kata Ustaz Slamet Maarif selaku penggagas Aksi 299 usai beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Ketua Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212 itu menuturkan, demonstrasi Aksi 299 nanti mengusung dua tuntutan. Pertama, Perppu Ormas.
“Kami meminta DPR menolak perppu tersebut, meskipun persoalan perppu ini juga masih berada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Slamet.
Tuntutan kedua, tegas Slamet, Aksi 299 meminta DPR menolak dan melawan kebangkitan PKI yang indikasinya mulai menguat akhir-akhir ini. Dia menegaskan, DPR harus bersih-bersih diri.
Dia mengingatkan MPR agar tidak coba-coba mencabut Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI. “Kalau mencabut maka berhadapan dengan umat Islam,” tegasnya.
Sedangkan Fadli Zon mengatakan, Aksi 299 merupakan hal wajar di era demokrasi. Namun, dia juga mengingatkan, aksi itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fadli berujar, DPR siap menerima delegasi aksi jika nanti benar-benar terjadi demonstrasi. “Kami harapkan kalau nanti memang jadi, saya akan sampaikan ke teman-teman (DPR) aspirasinya. Nanti kami juga terima delegasinya,” kata Fadli Zon. (boy/jpnn)