FAJAR.CO.ID – Setelah menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tubagus Iman Ariyadi diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Wali Kota Cilegon, Banten.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sudah menandatangani surat pemberhentian Iman dan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon.
“Hari ini saya sudah teken suratnya,” tegas Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Mantan sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, selanjutnya surat itu akan diserahkan salah satu direktur jenderal Kemendagri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. “Gubernur menyerahkan kepada Plt,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara ini semata-mata agar jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai keputusan hukum tetap,” ungkapnya. (boy/jpnn/fajar)