Sial! Mahasiswi Jual Diri ke Polisi Rp. 600 Ribu Malah Kena Denda Rp. 6,3 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KUALALUMPUR – Seorang mahasiswi jual diri ke polisi seharga Rp 600 ribu. Bukannya mendapat uang, mahasiswi asal Nigeria tersebut justru ditangkap dan dijatuhi hukuman.

Mahasiswi itu didenda 2.000 ringgit Malaysia atau setara Rp6,3 juta oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.

Mahasiswi bernama Aitimon Ruth Efe tersebut dinyatakan bersalah karena menjajakan diri kepada polisi dan menyalahgunakan visa pelajar dengan bekerja sebagai PSK.

Seperti dilansir The Star, Rabu (13/9/2017), kejadian bermula saat Aitimon Ruth Efe menawarkan jasa seksual kepada petugas polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam.

Perempuan berusia 27 tahun tersebut meminta bayaran senilai 200 ringgit atau setara dengan Rp630 ribu agar sang polisi dapat menikmati tubuhnya.

Hakim Mahyudin Mohamad Som menjatuhkan denda senilai 1.500 ringgit atau setara Rp4,7 juta kepada Ruth Efe sebagai pengganti hukuman dua bulan penjara karena menawarkan jasa berhubungan seksual.

Selain itu, Mahyudin juga menjatuhkan denda tambahan senilai 500 ringgit atau setara dengan Rp1,6 juta sebagai pengganti hukuman satu bulan penjara atas penyalahgunaan visa pelajar serta bekerja sebagai PSK di negeri Jiran.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ruth Efe sendiri terjadi di Bukit Bintang pada 6 September pagi waktu setempat.

Mahasiswi Nigeria itu dinayatakan terbukti melanggar Pasal 377B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nur Farah Adilah Noordin, mendesak agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada terdakwa.

Akan tetapi, pengacara Ruth Efe, Norizan Yacoob, meminta agar kliennya dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Sebab, pelanggaran tersebut adalah yang pertama kali dilakukan oleh Aitimon Ruth Efe.

Terdakwa akhirnya menyanggupi untuk membayar denda 2.000 ringgit (setara Rp6,3 juta) agar terbebas dari hukuman penjara. (Fajar/the star/pojoksatu)

 

  • Bagikan