FAJAR.CO.ID, JAKARTA – DPD RI melalui Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Dalam rangka menggali informasi terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan penanganannya bersama Pemprov Jatim pada Kamis kemarin (14/9).
Dalam pertemuan, Sekda Jatim Akhmad Sukardi menyampaikan, maraknya TKA ilegal menjadi kekhawatiran terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jatim. Dia menyampaikan data TKA prosedural di Jatim tercatat berjumlah 5.414 orang, terdiri dari 3.840 orang berdasarkan lokasi kerja yaitu TKA (lintas provinsi) dan murni di Provinsi Jatim sebanyak 1.574 orang.
Berdasarkan data, terdapat 437 kasus keberadaan TKA di Jatim, dengan jenis pelanggaran berupa visa habis atau sedang dalam perpanjangan, tambahan beban tugas dari perusahaan sponsor, IMTA belum terbit, dan penyalahgunaan visa kunjungan.
Menanggapi hal tersebut, senator Nurmawati Dewi Bantilan mempertanyakan efektifitas penggunaan teknologi informasi berupa Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) milik Ditjen Keimigrasian. Yang mana, pihak imigrasi mengakui bahwa APOA masih terkendala untuk WNA yang masuk atau bergerak di tempat yang tidak resmi, seperti menginap di rumah penduduk.
“Untuk itu perlu dibangun kesadaran di masyarakat untuk membantu memantau pergerakan para WNA tersebut demi terciptanya situasi yang kondusif,” jelas Nurmawati dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Dia menambahkan, pihak keimigrasian berperan penting dalam pengawasan dan pemantauan orang asing yang masuk ke Indonesia, karena imigrasi merupakan pintu masuk orang asing di Indonesia.
“Sehingga diharapkan pihak imigrasi meningkatkan baik sarana prasarana serta sumber daya manusia untuk pemantauan keberadaan orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia,” tegas Nurmawati. [wah]